Halsel Cangapost.id-Cafe Modiv dan Bungalow 3 yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat tidak mengantongi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib operasional bangunan.
Sumber terpercaya menyebutkan, Bungalow 3 sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah karena pelanggaran izin, namun kini kembali beroperasi dan diduga masih tanpa PBG. Selain itu, ditemukan sejumlah Ladies Companion (LC) di cafe tersebut mengonsumsi minuman keras di dalam area usaha, yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum.
“Bungalow sebelumnya ditutup karena tidak memiliki PBG. Cafe Modiv juga diduga belum mengantongi izin yang sama. Bahkan saat ini ditemukan LC mengonsumsi minuman keras di dalam cafe,” ujar sumber, Sabtu (31/1/2026).
Sumber tersebut menegaskan bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan atau operasional bangunan, sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja dan diperjelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Ia pun meminta dinas perizinan meningkatkan pengawasan serta menindak tegas seluruh THM di Halsel yang beroperasi tanpa izin resmi, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Red)
