Halsel.Cangapost.id- Kantor Hukum Muh. Sahdam Husen dan Rekan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan, dengan mendampingi klien mereka, Berly Marten. Dugaan tersebut mengarah kepada Kifli B. Pangau.
Laporan dimaksud telah diterima dan dicatat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi STPL/35/I/2026/SPKT.
Kuasa hukum pelapor, Muh. Sahdam Husen, mengungkapkan bahwa terlapor diduga menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang tidak memenuhi ketentuan hukum serta tidak sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam proses pencalonan Kepala Desa.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, juncto Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf c, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.
Sahdam menuturkan, dugaan pemalsuan ini berawal dari tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, yang dilaksanakan pada 19 November 2022. Pasca Pilkades, diterbitkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 132 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 yang menetapkan Kifli B. Pangau sebagai Kepala Desa Galala.
Namun demikian, keputusan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dinyatakan batal, karena dinilai cacat prosedur serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa.
Putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, lanjut Sahdam, menjadi dasar penguat atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum, khususnya terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dan dijadikan dasar penerbitan keputusan tata usaha negara.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditempuh secara konstitusional demi melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai wujud komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, serta rasa keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia,” tutupnya.
(Frens)
