Oplus_131072

Cangapost.id – Sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di sejumlah kafe di kawasan lingkar tambang Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diketahui belum mengantongi Kartu Kuning (AK1) sebagai bukti telah terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Fakta tersebut terungkap dalam inspeksi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halsel yang dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda, Irfan Zam-zam, belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan LC yang bekerja di sekitar delapan hingga sepuluh kafe belum memenuhi persyaratan kerja karena tidak memiliki Kartu Kuning AK1.

“Sebagian besar belum memiliki kartu kuning. Yang sudah lengkap baru Cafe Bintang dan Umaka, sementara kafe lainnya belum,” ujar Irfan Zam-zam, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, Kartu Kuning AK1 merupakan dokumen legal yang menandakan seorang pekerja telah terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat ketenagakerjaan. Menurutnya, lemahnya pengawasan disebabkan minimnya keterlibatan instansi terkait dalam pemantauan lapangan.

“Seharusnya pengawasan dilakukan bersama Satpol PP agar bisa memastikan secara langsung kondisi di lapangan,” tambahnya.

Situasi ini memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta pengawasan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Selatan. Pasalnya, AK1 merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

Tidak dimilikinya kartu tersebut mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan tenaga kerja, khususnya di sektor informal seperti kafe hiburan, baik yang memiliki izin maupun yang belum mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Selatan, Daud Djubedi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dengar nomor 0813******14. (Red)

By canga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *