Oplus_131072

Halsel Cangapos.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat karaoke dan usaha hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 300.1/456/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkab Halsel menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan di wilayah Halmahera Selatan.

Penutupan sementara diberlakukan mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh pengelola tempat karaoke serta jasa hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain menghentikan operasional usaha, pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha untuk menghormati kesucian Bulan Ramadhan serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Pemkab Halsel menegaskan, pengelola usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa pencabutan izin usaha dan/atau penutupan tempat usaha.

Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, MM, dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap dapat menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di tengah masyarakat. Red

By canga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *