Halsel Cangapost.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan rapat percepatan pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk 48 desa yang masuk dalam lokus Program TEKAD.
Rapat yang digelar di kantor DPMD pada Kamis, 23 April 2026 ini bertujuan memperkuat aspek legalitas sekaligus mendorong optimalisasi peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa.
Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, dalam arahannya menegaskan bahwa BUMDes harus segera beroperasi dan tidak sekadar berhenti pada status badan hukum. Ia menyoroti masih adanya BUMDes yang telah memiliki legalitas, namun belum menunjukkan aktivitas nyata dalam pengembangan usaha desa.
“BUMDes harus menjadi penggerak utama ekonomi desa. Jangan hanya ada secara administratif tanpa memberikan dampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan potensi desa secara maksimal melalui pengelolaan BUMDes yang tepat. Dengan strategi yang baik, potensi tersebut diyakini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, Zaki juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam mendorong kemajuan BUMDes. Ia meminta para kepala desa lebih serius dan memiliki kepedulian tinggi dalam mengelola usaha desa.
Sebagai bentuk komitmen, ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi desa lokus Program TEKAD yang belum menyelesaikan legalitas BUMDes.
“Jika dalam waktu dekat BUMDes belum berbadan hukum, maka saya tidak akan menandatangani pencairan dana desa,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri tenaga ahli P3MD Kabupaten Halmahera Selatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), fasilitator Program TEKAD, para camat, serta kepala desa dari 48 desa lokus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa dalam lokus Program TEKAD segera menyelesaikan proses pendaftaran BUMDes dan mampu mengoptimalkan perannya dalam memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.red
